Kamis, 28/11/2024 09:36 WIB

Sebanyak 17 Publisher Gugat Twitter Gara-gara Hak Cipta

Logo Twitter terlihat di luar kantor pusat perusahaan. (Foto: Reuters)

JAKARTA, Jurnas.com - Sekelompok 17 penerbit musik atau publisher menggugat Twitter di Nashville, Tennessee, pengadilan federal pada Rabu (13/6). Mereka menuduh platform tersebut memungkinkan ribuan pelanggaran hak cipta dengan mengizinkan pengguna mengunggah musik tanpa lisensi.

"Twitter mendorong keterlibatan pengguna dengan salinan komposisi musik yang tak terhitung jumlahnya," kata gugatan itu.

Anggota Asosiasi Penerbit Musik Nasional, termasuk Sony Music Publishing, BMG Rights Management dan Universal Music Publishing Group, menuntut ganti rugi lebih dari $250 juta atas dugaan pelanggaran hampir 1.700 hak cipta.

Gugatan itu mengatakan pelanggaran lama menjadi lebih buruk sejak Elon Musk membeli Twitter pada bulan Oktober, dan bahwa platform besar lainnya seperti TikTok, Facebook, dan YouTube melisensikan musik dengan benar dari penerbit.

Twitter tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Presiden NMPA, David Israel mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Twitter "berdiri sendiri sebagai platform media sosial terbesar yang telah sepenuhnya menolak untuk melisensikan jutaan lagu di layanannya."

"Twitter secara rutin mengabaikan pelanggaran berulang oleh pengguna yang memposting tweet yang berisi musik tanpa izin," kata gugatan tersebut.

Penerbit mengatakan Twitter mendorong pelanggaran pengguna, yang meningkatkan keterlibatan dan pendapatan iklan sambil memberikannya keuntungan yang tidak adil atas platform yang membayar lisensi musik.

"Urusan internal Twitter mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kasus ini berantakan," kata penerbit, mencatat luka mendalam pada tim hukum dan kepercayaan dan keamanan perusahaan sejak Musk mengambil kendali.

Sumber: Reuters

KEYWORD :

Penerbit Musik Twitter Digugat Pelanggaran Hak Cipta Sony Music Publishing




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :